22 April 2021
Seperti kita ketahui Bagemana pentingnya pendidikan sejak dini didalam Aspek kehidupan Setiap Manusia ,Di kota maupun Di Desa. yang akan Menjadikan setiap Pengalaman Dalam Menempuh pendidikan itu dijadikan Suatu Bekal kehidupan di dunia, bahkan tak jarang juga Mengartikan Sebagai ,Ujung Tombak untuk maju kemasa depan yang lebih Baik, Dengan Mencari ilmu setinggi mungkin lewat Pendidikan, bahkan Sampai ke luar Negeri untuk memperluas ilmu Pengetahuan Pendidikan Nya.
Dan untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan/keahlian, hobi atau bakatnya yang Dikelola Dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat, Lewat Progam PKBM Keaksaraan Fungsional Paket A, Yang Membantu Masyarakat Untuk Bisa menambah Ilmu dalam Bidang Pendidikan dan Keterampilan.
Pusat Pendidikan Non Formal (PNF) ini memiliki azas yakni Sesuai kebutuhan, Pendidikan sepanjang hayat, relevansi dengan pembangunan Masyarakat, dan wawasan masa depan.
Secara konstitusi, dalam UUD 1945 disebutkan pada pasal 28 C bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan Dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari Ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. pasal kedua adalah setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam Memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, Bangsa dan negara. Sisi yang lain juga pada pasal 31 ayat 1 disebutkan Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Kemudian pemerintah memberikan saluran berupa jalur pendidikan Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dimana pada pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri dari atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan Memperkaya.