20 July 2022
Pembentukan Karang Taruna Desa Ranupani, yang dibentuk oleh Masyarakat dan diKukuhkan Oleh Pemerintah Desa(Kades) yang di Laksanakan Pada tgl 19 juli 2022 yang dilaksanakan di kantor Balai Desa Ranupani Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang
Dengan Bertujuan sebagai wadah Generasi Muda mudi untuk Mengembangkan diri,tumbuh,dan Berkembang atas dasar Kesadaran serta tanggung jawab Sosial dari,oleh dan untuk Generasi muda mudi, yang berorentasi pada pencapean dan Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat
dan juga Karang Taruna Desa Ranupani ini, harapannya, berperan dalam Mewujutkan Pertumbuhan dan Perkembangan Kesadaran tanggung jawap Sosial setiap Generasi Muda Mudi Karang Taruna Desa ranupani dalam Mencegah,Menangkal,Menanggulangi dan Mengantisipasi Berbagai masalah sosial, Pergaulan yang tidak membangun (negatif)
Fungsi. Karang Taruna Desa Ranupani adalah, sebagai Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial. Penyelenggara Pendidikandan Pelatihan bagi Masyarakat. Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terutama generasi Muda Mudi Desa secara Konprehensif, terarah dan berkesinambungan(aktif)
Untuk Menjadi Karang Taruna Desa(anggota) Tidak Perlu dilakukan Pendaftaran Secara Tertulis, Dikarenakan Setiap Muda Mudi Mulai dari umur 13, sampai 45 Tahun adalah Anggota atau Peserta Karang Taruna Desa. yang Membedakan adalah Pengurus Karang Tarunanya Minimal harus berumur 17 sampai 45 Tahun dikarenakan sudah Mempunyai KTP keterangan kartu tanda penduduk. Dan juga aktif dalam kegiatan Masyarakat Minimal Ikut kerja bakti bersama
Sosialisasi Pembekalan dan Pemahaman terkait Karang Taruna diisi oleh Mas Havis Sebagai Pembicara dari Karang Taruna Kabupaten Lumajang, dan acara Pelaksanaan Mas Faisol sebagai Pembawa acara